Monday, March 11, 2013

faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional

Lebih detail, Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor yang disebutkan di atas dengan sistem akuntansi perusahaan. 1. Sifat kepemilikan perusahaan Kebutuhan pengungkapan informasi dan akuntabilitas publik yang lebih besar dapat ditemukan di perusahaan perusahaan publik milik dibandingkan dengan perusahaan keluarga. 2. Kegiatan usaha Sistem akuntansi dipengaruhi oleh jenis kegiatan usaha, seperti agribisnis yang berbeda dengan manufaktur, atau perusahaan kecil yang berbeda dengan perusahaan multinasional. 3. Sumber-sumber pendanaan Kebutuhan pengungkapan informasi dan akuntabilitas publik yang lebih besar dapat ditemukan di perusahaan-perusahaan yang mendapatkan dana dari pemegang saham eksternal dibandingkan dengan perusahaan dengan pendanaan dari bank atau dari keluarga dana. 4. Sistem pajak Negara-negara seperti Perancis dan Jerman menggunakan laporan keuangan perusahaan sebagai dasar untuk menentukan utang pajak penghasilan, sedangkan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris menggunakan laporan keuangan telah disesuaikan dengan kode pajak sebagai dasar untuk menentukan utang pajak dan disampaikan secara terpisah untuk laporan keuangan kepada pemegang saham. 5. Keberadaan dan pentingnya profesi akuntansi Akuntansi profesi yang lebih maju di negara maju juga membuat sistem akuntansi yang digunakan oleh lebih maju daripada di negara-negara yang menerapkan sistem akuntansi terpusat dan seragam. 6. Akuntansi pendidikan dan penelitian Akuntansi pendidikan dan penelitian yang dilakukan kurang baik di negara-negara yang sedang berkembang. Pengembangan profesional juga dipengaruhi oleh pendidikan dan kualitas penelitian akuntansi. 7. Sistem politik Sistem politik yang dijalankan oleh suatu negara sangat berpengaruh dalam sistem akuntansi diciptakan untuk menggambarkan tujuan filsafat dan politik di negeri ini, seperti halnya pilihan perencanaan terpusat (perencanaan pusat) atau privatisasi (perusahaan swasta). 8. Sosial iklim Iklim sosial didefinisikan sebagai sikap menghormati hak-hak pekerja dan kepedulian terhadap lingkungan. Informasi yang berkaitan dengan hal-hal tersebut pada umumnya mempengaruhi sistem sosial. 9. Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Perubahan struktur ekonomi dari pertanian ke manufaktur akan menampilkan sisi lain dari sistem akuntansi, antara lain, mulai akuntansi untuk penyusutan mesin. Industri jasa juga memunculkan pertimbangan pencatatan aktiva tak berwujud seperti merek, goodwill dan sumber daya manusia. 10. Tingkat inflasi Terjadinya hiperinflasi di beberapa negara di Amerika Selatan membuat pikiran menggunakan pendekatan lain sebagai alternatif pendekatan biaya historis. 11. Peraturan sistem Di negara-negara seperti Perancis dan Jerman menggunakan kode sipil, aturan akuntansi yang digunakan cenderung rinci dan komprehensif, berbeda dengan Amerika Serikat dan Inggris yang menggunakan common law. 12. Aturan akuntansi Akuntansi standar dan aturan yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara-negara lain. Peran dalam menentukan standar akuntan profesional dan aturan akuntansi yang lebih umum di negara-negara yangtelah memasukkan aturan profesional dalam aturan perusahaan, seperti di Inggris dan Amerika Serikat. Sementara itu, Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting dalam pengembangan sistem akuntansi internasional dan praktek. Faktor-faktor tersebut meliputi (1) sistem hukum, (2) pemilik dana, (3) pengaruh sistem perpajakan, dan (4) stabilitas profesi akuntansi. (5) inflasi, (6) teori akuntansi dan (7) kecelakaan sejarah.

13 Resiko Fatal Penggunaan Ponsel Terus-menerus

Tidak bisa dipungkiri bahwa telepon seluler (ponsel) telah banyak menghadirkan berbagai kemudahan dalam hidup manusia. Meski banyak diperdebatkan, banyak kalangan khawatir akan dampak negatif dari radiasi yang ditimbulkan. Penelitian terbesar yang pernah dilakukan tentang bahaya ponsel telah membantah adanya risiko kanker otak pada penggguna ponsel. Penelitian yang dilakukan sendiri oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) tersebut menunjukkan risikonya tidak terlalu besar untuk dikhawatirkan. Namun penelitian terbaru di India kembali menegaskan adanya ancaman kanker terutama pada anak dan remaja. Sang peneliti, Prof Girish Kumar bahkan mengatakan bahaya radiasi juga terdapat di sekitar menara Base Transceiver Station (BTS). “Satu BTS bisa memancarkan daya 50-100W. Negara yang punya banyak operator seluler seperti India bisa terpapar daya hingga 200-400W. Radiasinya tak bisa dianggap remeh, bisa sangat mematikan,” ungkap Prof Kumar. Dikutip dari DNAindia, berikut ini sejumlah dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat radiasi yang berlebihan dari ponsel dan menara BTS: 1. Risiko kanker otak pada anak-anak dan remaja meningkat 400 persen akibat penggunaan ponsel. Makin muda usia pengguna, makin besar dampak yang ditimbulkan oleh radiasi ponsel. 2. Bukan hanya pada anak dan remaja, pada orang dewasa radiasi ponsel juga berbahaya. Penggunaan ponsel 30 menit/hari selama 10 tahun dapat meningkatkan risiko kanker otak dan acoustic neuroma (sejenis tumor otak yang bisa menyebabkan tuli). 3. Radiasi ponsel juga berbahaya bagi kesuburan pria. Menurut penelitian, penggunaan ponsel yang berlebihan bisa menurunkan jumlah sperma hingga 30 persen. 4. Frekuensi radio pada ponsel bisa menyebabkan perubahan pada DNA manusia dan membentuk radikal bebas di dalam tubuh. Radikal bebas merupakan karsinogen atau senyawa yang dapat memicu kanker. 5. Frekuensi radio pada ponsel juga mempengaruhi kinerja alat-alat penunjang kehidupan (live saving gadget) seperti alat pacu jantung. Akibatnya bisa meningkatkan risiko kematian mendadak. 6. Sebuah penelitian membuktikan produksi homon stres kortisol meningkat pada penggunaan ponsel dalam durasi yang panjang. Peningkatan kadar stres merupakan salah satu bentuk respons penolakan tubuh terhadap hal-hal yang membahayakan kesehatan. 7. Medan elektromagnet di sekitar menara BTS dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh. Akibatnya tubuh lebih sering mengalami reaksi alergi seperti ruam dan gatal-gatal. 8. Penggunaan ponsel lebih dari 30 menit/hari selama 4 tahun bisa memicu hilang pendengaran (tuli). Radiasi ponsel yang terus menerus bisa memicu tinnitus (telinga berdenging) dan kerusakan sel rambut yang merupakan sensor audio pada organ pendengaran. 9. Akibat pemakaian ponsel yang berlebihan, frekuensi radio yang digunakan (900 MHz, 1800 MHz and 2450 MHz) dapat meningkatkan temperatur di lapisan mata sehingga memicu kerusakan kornea. 10. Emisi dan radiasi ponsel bisa menurunkan kekebalan tubuh karena mengurangi produksi melatonin. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempengaruhi kesehatan tulang dan persendian serta memicu rematik. 11. Risiko kanker di kelenjar air ludah meningkat akibat penggunaan ponsel secara berlebihan. 12. Medan magnetik di sekitar ponsel yang menyala bisa memicu kerusakan sistem syaraf yang berdampak pada gangguan tidur. Dalam jangka panjang kerusakan itu dapat mempercepat kepikunan. 13. Medan elektromagnetik di sekitar BTS juga berdampak pada lingkungan hidup. Burung dan lebah menjadi sering mengalami disorientasi atau kehilangan arah sehingga mudah stres karena tidak bisa menemukan arah pulang menuju ke sarang.

Thursday, March 7, 2013

EFISIENSI PASAR DAN PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Pasar modal mempunyai peranan yang penting bagi perekonomian suatu negara. Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan peran pasar modal karena dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha. Suatu pasar modal akan berperan secara optimal apabila pasar modal itu efisien. Pasar yang efisien adalah jika informasi yang tersedia di pasar diserap dalam harga saham saat ini dengan cara yang cepat dan tepat, jika informasi yang diterima adalah random maka harga saham akan berubah secara random pula. Perubahan harga di masa mendatang hanya tergantung dari datangnya informasi baru di masa mendatang yang tidak diketahui sebelumnya. Perubahan harga terjadi dengan sangat cepat sehingga tidak memungkinkan untuk dieksploitasi. Karena informasi baru datangnya tidak bisa diduga, maka perubahan harga pun tidak bisa diduga. Pasar modal efisien jika harga sekuritas mencerminkan secara penuh informasi yang ada. Dalam pengujian efisiensi pasar terdapat tiga kategori bentuk pasar yang efisien. Pertama, efisiensi pasar bentuk lemah (weak form efficient), yaitu keadaan pada saat harga-harga mencerminkan semua informasi yang ada pada catatan harga di masa lalu. Jadi informasi masa lalu tidak dapat memprediksi harga saham yang akan datang karena harga masa lalu sudah tercermin pada harga saham saat ini . Pengujian hipotesis pasar efisien bentuk lemah dapat dilakukan dengan pengujian prediktabilitas return dengan menggunakan berbagai cara, yaitu pengujian pola return (harian, mingguan, bulanan), pengujian prediktabilitas return jangka pendek dan jangka panjang, dan pengujian hubungan return dengan karakteristik perusahaan. Kedua, efisiensi pasar bentuk setengah kuat (semistrong form efficient), yaitu keadaan yang tidak hanya mencerminkan harga-harga di waktu lalu, tetapi juga semua informasi yang dipublikasikan. Dengan kata lain pemodal tidak dapat memperoleh keuntungan di atas normal dengan memanfaatkan informasi publik. Para peneliti telah menguji keadaan ini dengan melihat peristiwa-peristiwa tertentu seperti penerbitan saham baru, pengumuman laba dan dividen, perkiraan tentang laba perusahaan, perubahan praktek-praktek akuntansi, merger, divestasi, dan sebagainya. Kebanyakan informasi ini dengan cepat dan tepat dicerminkan dalam harga saham. Pengujian hipotesis efisiensi pasar bentuk setengah kuat dapat dilakukan dengan pengujian event studies yaitu penelitian yang mengamati dampak dari pengumuman informasi terhadap harga sekuritas. Ketiga, efisiensi pasar bentuk kuat (strong form efficient), yaitu keadaan harga tidak hanya mencerminkan semua informasi yang dipublikasikan, tetapi juga semua informasi yang bisa diperoleh dari analisis fundamental tentang perusahaan dan perekonomian dan informasi-informasi lain yang tidak dipublikasikan. Pengujian hipotesis efisiensi pasar bentuk kuat dapat dilakukan dengan pengujian private information yaitu pengujian yang meliputi apakah pihak insider (insider trading = direktur, manajer, karyawan atau pemegang saham yang dapat mendapatkan informasi yang sesungguhnya) perusahaan dan kelompok investor tertentu yang dianggap mempunyai akses informasi lebih baik, dapat memperoleh return abnormal dibandingkan dengan return pasar umumnya. Implikasi dari tingkatan bentuk efisiensi pasar adalah adanya analisis-analisis yang dilakukan oleh para analis saham. Terdapat dua macam analisis, yaitu analisis teknikal dan analisis fundamental. Pada analisis teknikal, investor pada dasarnya percaya bahwa pergerakan harga saham di masa datang bisa diprediksi dari data pergerakan harga saham di masa lampau. Sehingga, investor akan bergantung pada informasi masa lalu untuk memperkirakan harga saham di masa yang akan datang. Pada analisis fundamental, investor menganalisis saham dengan cara mengestimasi nilai intrinsik saham berdasar informasi fundamental yang telah dipublikasikan perusahaan (seperti laporan keuangan,perubahan dividen, dan lainnya) untuk menentukan keputusan menjual atau membeli saham. Pada saat investor ingin mengambil keputusan tentang investasi tentu saja investor tersebut membutuhkan informasi tentang saham itu sendiri. Perubahan harga saham dari waktu ke waktu dipengaruhi oleh banyak faktor. Banyak informasi yang secara cepat mampu merubah harga saham yang ada, misalnya perubahan suku bunga Bank Indonesia, laporan keuangan emiten, isu-isu yang ditimbulkan oleh fund manager, besarnya inflasi, kinerja perusahaan dan pengumuman dividen. Informasi tersebut dapat berakibat pada meningkatnya harga saham bahkan dapat menurunkan harga saham. Seperti yang terjadi beberapa pekan lalu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami keterpurukan. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, terpuruknya IHSG dikarenakan hengkangnya investor asing. Ada fund investor asing yang menyebarkan isu negatif mengenai harga saham Indonesia yang terus meningkat. Sehingga investor asing menarik dirinya dari saham Indonesia untuk berpindah ke saham asing yang lebih menjanjikan yaitu saham-saham perusahaan maju sperti Amerika Serikat dan negara-negara lain yang menjanjikan seperti Meksiko. Selain menguntungkan, saham di negara maju ini jauh lebih murah. Dengan tersedianya informasi yang layak maka harga saham dapat berubah dengan cepat sejalan dengan kecepatan masuknya informasi. Penyesuaian harga saham yang cepat terhadap informasi baru akan mempengaruhi tingkat hasil yang diharapkan oleh investor, sehingga akan membantu investor dalam memutuskan bentuk strategi investasinya agar dananya dapat teralokasi secara efisien. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia sudah sangat baik, sepanjang tahun 2007 Indeks Harga Saham Gabungan terus meningkat meskipun jumlah aliran dana dari pemodal asing cenderung naik turun. Dalam nominasi USD sepanjang 2009, BEI menguat sebesar 123,4% atau 83,4% dalam IDR hingga level 2.614. Sehingga pada tahun 2009, pasar modal Indonesia dinobatkan menjadi pasar modal terbaik di Asia 2009. Hal tersebut memancing investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Perekonomian Indonesia terus tumbuh dengan baik pada tahun 2010. Hal tersebut memberikan persepsi risiko investasi di Indonesia terus membaik di mata investor asing. Namun pada awal tahun 2011 ini, masih ada saja isu-isu negatif yang berimbas pada keluarnya investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Mereka lebih memilih untuk berinvestasi di pasar regional. Hal tersebut tidak sepenuhnya melemahkan saham Indonesia karena Indonesia masih memiliki faktor lain yang dapat menarik investor asing, yaitu faktor perkebunan dan pertambangan yang masih menjadi primadona karena berpeluang bangkit dan menaikkan indeks. Bahkan pada bulan April 2007 telekomunikasi juga memicu naiknya indeks saham. Selain itu, untuk terus meningkatkan investor asing untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia, harus dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan para investor. Bapepam-LK selaku pengawas pasar modal perlu melakukan srategi-stategi pengawasan yang baik. Pengawasan yang lebih strategis dilakukan oleh Bapepam-LK melalui berbagai peraturan yang diberlakukan bagi para pelaku pasar modal untuk mencegah tindakan kriminal “pemilik” (frauding) perusahaan sekuritas terhadap dana dan aset para nasabahnya sendiri. Program ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor kepada pasar modal Indonesia sehingga menciptakan rasa aman yang lebih tinggi dan menarik investor asing untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Indonesia diharapkan mampu untuk terus menjadi salah satu kekuatan ekonomi regional maupun global. Untuk terus mempertahankan itu dan terus meningkatkan kekuatan ekonominya, Indonesia harus terus membangun daya saing dan efisiensi pasar modalnya. Penguatan sektor moneter maupun riil harus dilakukan dengan seimbang melalui strategi-strategi investasi yang lebih komprehensif dan terarah.

Pengertian saham dan Efisiensi pasar modal

Pengertian saham Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham. Suatu perseroan terbatas mengeluarkan sertifikat saham kepada pemiliknya sebagai bukti investasi mereka dalam usaha. Satuan dasar dari modal saham adalah lembar saham. Suatu perseroan terbatas mengeluarkan sertifikat saham untuk sejumlah lembar saham yang diinginkan. Saham yang ada ditangan pemegang saham disebut saham beredar. Total jumlah saham dalam peredaran pada tiap waktu mewakili seratus persen kepemilikan perseroan terbatas disebut modal saham. Efisiensi pasar modal Pasar modal dikatakan efisiensi bila informasi dapat diperoleh dengan mudah dan murah oleh pemakai modal, sehingga informasi yang relevan dan terpercaya dan telah tercermin dalam harga-harga saham. Sebagian besar saham dihargai dengan tepat dan pemodal dapat memperoleh imbalan normal dengan memilih secara acak saham-saham dalam resiko tertentu. Karena penyampaian informasi begitu sempurna, tidak mungkin bagi pemodal manapun untuk memperoleh laba ekonomi (imbalan abnormal) dengan memanipulasi informasi yang tersedia khusus baginya. Ciri penting efisiensi pasar adalah gerakan acak (random walk) dari harga pasar saham. Harga saham secara cepat bereaksi terhadap berita-berita baru yang tidak terduga, sehingga arah gerakannyapun tidak bisa diduga. Sepanjang suatu kejadian bisa diduga, kejadian itu sudah tercermin pada harga saham (Pandji, Piji, 2001:83). Jadi yang dimaksud dengan pasar modal yang efisien adalah pasar dimana semua informasi yang tersedia secara luas dan murah untuk para informasi dan investor yang relevan telah dicerminkan dalam harga-harga sekuritas tersebut. Pasar modal efisien terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu (Pandji, Piji, 2001:85): 1. Pasar efisien bentuk lemah (weakform) Adalah suatu pasar modal dimana harga saham sekarang merefleksikan semua informasi historis (seperti harga dan volume perdagangan dimasa lalu). Lebih lanjut informasi masa lalu dihubungkan dengan harga saham untuk membantu menentukan harga saham sekarang. Oleh karena itu, informasi historis tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk memprediksi perubahan dimasa yang akan datang karena sudah tercermin pada harga saham saat ini. Berbagai kecenderungan harga dapat ditemukan oleh analisis kecenderungan informasi masa lalu. Jadi, pasar modal efisien bentuk lama, harga saham mengikuti kecenderungan tersebut. 2. Pasar efisien bentuk setengah kuat (semi strong) Pasar efisien bentuk setengah kuat adalah pasar dimana harga saham pada pasar modal menggambarkan semua informasi yang dipublikasikan (seperti earning, deviden, pengumuman stock split, penerbitan saham baru dan kesulitan keuangan yang dialami perusahaan) sampai ke masyarakat keuangan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan ketidaktahuan mengenai operasi perusahaan dan dimaksudkan untuk menjelaskan dan menggambarkan kebenaran nilai dari suatu efek yang telah dikeluarkan oleh suatu institusi. Jadi semua informasi yang relevan dipublikasikan menggambarkan harga saham yang relevan. Jadi dapat disimpulkan dalam pasar efisien bentuk setengah kuat ini investor tidak dapat berharap akan mendapatkan abnormal return jika strategi yang dilakukan hanya didasari oleh informasi yang telah dipublikasikan. 3. Pasar efisien bentuk kuat (strong form) Pasar modal yang efisien dalam bentuk kuat merupakan tingkat efisien pasar yang tertinggi (konsep pasar yang tertinggi). Konsep pasar efisien bentuk kuat mengandung arti bahwa semua informasi direfleksikan dalam harga saham baik informasi yang dipublikasikan maupun informasi yang tidak dipublikasikan (private information), sehingga dalam pasar bentuk ini tidak akan ada seorang investorpun yang bisa memperoleh abnormal return. Private Information adalah informasi yang hanya diketahui oleh orang dalam dan bersifat rahasia karena alasan strategi. sumber : http://pengertiandaninfo.blogspot.com/2013/02/pengertian-saham-dan-efisiensi-pasar.html

Bagaimana kebijakan sektor keuangan tahun 2011?

Bagaimana kebijakan sektor keuangan tahun 2011? Kebijakan keuangan tahun 2010 dipastikan akan berlanjut dan tidak akan ada perubahan mendasar. Pemerintah dan Bank Indonesia tidak akan melakukan perubahan kebijakan terhadap banjirnya dana dari pasar uang global yang akan masuk ke Indonesia. Kebijakan keuangan yang longgar bahkan cenderung membiarkan dan mendorong masuknya hot money, dan Indonesia akan tetap menjadi surga bagi investasi portofolio dunia. Intervensi dari negara-negara maju maupun lembaga multilateral agar Indonesia tetap mempertahankan kebijakan sektor keuangan yang sangat longgar tentu akan terus terjadi lewat berbagai cara karena Indonesia menjadi semakin penting. Sejak awal 2010 banyak negara telah men erapkan berbagai kebijakan kontrol terhadap masuknya dana-dana jangka pendek. Di Thailand misalnya, pemerintah telah memberlakukan withholding tax baik untuk bunga maupun capital gain yang diterima asing. Brasil telah menaikkan pajak bagi investor asing yang membeli obligasi domestik. Sementara itu, di Korea Selatan, pemerintahnya bahkan telah melarang penarikan pinjaman dengan mata uang asing dan menurunkan porsi utang luar negeri. Konsekuensi dari kebijakan untuk mempertahankan suku bunga dan imbal hasil obligasi yang tinggi adalah kepemilikan asing di SUN, SBI, dan saham akan terus meningkat seperti tren saat ini. Bila pada 2008 total dana asing hanya sebesar Rp548 triliun, menjadi Rp1.374 triliun tahun ini, pada 2011 dipastikan akan jauh lebih besar. Padahal, selain ancaman terjadi pembalikan modal, ongkos yang harus dibayar ekonomi akibat besarnya kepemilikan asing sangat mahal. Modal Bank Indonesia akan terus tergerus, biaya modal swasta akan semakin mahal akibat tingginya suku bunga kredit maupun imbal hasil dari obligasi yang diterbitkan. Tuntutan perubahan Perubahan kebijakan di sektor keuangan juga menjadi tuntutan karena ongkos mahal dari kebijakan keuangan saat ini juga harus dibayar ekonomi dengan rendahnya kinerja sektor riil. Tanpa perubahan kebijakan di sektor keuangan, kinerja sektor riil pada 2011 tidak akan ada perbaikan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2010. Padahal, sebagaimana enam tahun terakhir, pada 2010 pertumbuhan tiga sektor utama ekonomi, yakni pertanian, pertambangan, dan pengolahan, yang menjadi lapangan usaha utama penduduk dan menyerap 52% lapangan kerja, hanya tumbuh 3,5%, jauh di bawah pertumbuhan ekonomi. Kinerja sektor riil yang lambat berdampak pada ketidakmampuan dalam menyediakan lapangan kerja yang cukup sehingga menghambat penyelesaian masalah pengangguran yang cukup serius. Memang angka pengangguran terbuka pada 2010 menurun. Namun, jumlah orang setengah menganggur masih sebanyak 32,8 juta. Sementara itu, data BPS menunjukkan bahwa dari 12,2 juta lapangan kerja yang tercipta, 41% di antaranya adalah usaha jasa kemasyarakatan (termasuk di dalamnya organisasi politik, jasa reparasi, kebersihan, binatu, dll), bukan pada sektor-sektor yang akan mendorong produktivitas dan nilai tambah tinggi. Rendahnya kinerja dalam penciptaan lapangan kerja tentu akan semakin menyulitkan upaya pemberantasan kemiskinan. Memang angka kemiskinan telah turun menjadi 13,3% tahun ini dan target 11,5%-12% pada 2011 sangat mungkin tercapai. Namun, berkurangnya jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan yang hanya sekitar 1,5 juta orang tidak sebanding dengan anggaran pemberantasan kemiskinan yang sangat besar dari hanya Rp66 triliun (2009) menjadi Rp94 triliun (2010). Pada 2011, Indonesia akan menghadapi krisis pangan dan energi dunia. Perubahan iklim akan menurunkan pasok pangan terutama beras di pasar dunia. Liberalisasi pangan dan minimnya peran pemerintah sejak krisis terbukti mengakibatkan harga pangan semakin sulit dijangkau masyarakat. Oleh karena itu, terobosan yang dilakukan untuk mendorong kinerja APBN tidak sekadar mendorong angka realisasi lebih cepat dan tinggi. Namun, perlu perubahan dalam politik anggaran sehingga APBN tidak sekadar kumpulan alokasi dana untuk menstimulasi laju ekonomi. Namun, juga sebagai alat politik untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat dengan melakukan perubahan prioritas. Sumber :http://mlukmanhadi.blogspot.com/2011/03/trend-kebijakan-sektor-keuangan.html

Thursday, December 6, 2012

Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Etika Pengertian etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan berat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang buruk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun apa yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.Etika tidak mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Pengertian dan Definisi Profesi A.Pendekatan berdasarkan definisi Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar. Ketrampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,mencakupsifatmanusia. B.Pendekatan berdasarkan ciri Definisi di atas secara tersirat masyarakat pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengambangkan dan meneruskan pengetahuan profesional. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia. ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Etika dan etiket Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi : a Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi b.Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. c.Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi. d.Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. KODE ETIK PROFESI •Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) •KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). KERERANGKA KODE ETIK IAI •Prinsip Etika (IAI) •Aturan Etika (IAPI) •Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI) PRINSIP ETIKA •Tanggung Jawab Profesi •Kepentingan Umum (Publik) •Integritas •Obyektivitas •Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional •Kerahasiaan •Perilaku Profesional •Standar Teknis ATURAN ETIKA 1. Independensi, Integritas, Obyektivitas 2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi 3. Tanggung Jawab kepada Klien 4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi 5. Tanggungjawab dan Praktik Lain Sumber : http://ririadriyani.blogspot.com

Thursday, November 22, 2012

DELAPAN PRINSIP KODE ETIK PROFESI AKUNTAN

Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut: 1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya. 2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu. 3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah. 4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat. 5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat. Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Kode Etik Profesi Akuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: 1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. 3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai 3. Integritas Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. sumber : google