Thursday, November 22, 2012

DELAPAN PRINSIP KODE ETIK PROFESI AKUNTAN

Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut: 1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya. 2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu. 3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah. 4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat. 5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat. Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Kode Etik Profesi Akuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: 1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. 3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai 3. Integritas Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. sumber : google

Thursday, October 18, 2012

BANK INDONESIA mantapkan implementasi IFRS

Bank Indonesia akan memantapkan International Financial Reporting Standards dalam rangka meningkatkan sistem ekonomi yang transparan dan berjalan sempurna pada 2012. Menurut Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis implementasi IFRS menjadi relevan untuk dimatangkan mengingat berkembangnya dunia usaha dan peran Indonesia dalam perekonomian global. “Pelaku pasar menuntut akan suatu laporan keuangan yang berkualitas dan transparan, tidak hanya satu negara namun juga antar negara,” katanya saat acara National Accounting Week 2012 di Bandung. Implementasi IFRS telah menjadi suatu agenda internasional untuk mendukung financial ability of the world dan sustainable economic growth and development. Hal ini merupakan komitmen G-20 untuk mengadopsi IFRS bagi anggotanya. Di Indonesia proses kovergensi terhadap IFRS telah dimulai sejak 2006. Sampai saat ini, Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan hampir seluruh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan mengacu pada IFRS yang diterbitkan 1 Januari 2009 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2012. “Kita telah berjalan cukup jauh dan bekerja keras untuk menciptakan financial reporting yang baik dan transparan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil dan sehat,”. Krisis global baru-baru ini, katanya, telah mengingatkan semua kalangan akan pentingnya sound financial reporting untuk membuat pasar berfungsi secara sempurna, sehingga penting sekali bagi pihak entitas yang menjadi obyek PSAK maupun pihak regulator untuk terus bekerja sama. sumber :http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/bank-indonesia-mantapkan-implementasi-ifrs

PELAKSANAAN GOOD CORPORATED GOVERNANCE (GCG) PADA BANK RAKYAT INDONESIA DAN BANK TABUNGAN NEGARA

Nama Kelompok: -Abdul Madjid Arfiansyah (25209364) -Ade Candra Warman (24209631) -Budi Seto Hutomo (21209760) -Indra Prayoga (23209123) -M. Rahman Prabowo (26209477) -Moh Rizky Prayudha (20209570) -Rudi Nurdiansyah (21209551) -Septian Nugraha (26209626) Pelaksanaan GCG di Bank BRI 2010 Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank BRI, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut: • Keterbukaan informasi (Transparancy), dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk menggunakan berbagai media yang ada, yaitu media internet, cetak, radio, televisi, dan kegiatan atau event. • Akuntabilitas (Accountability) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk telah memiliki fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian perusahaan sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang antara pemegang saham, dewan komisaris dan direksi. • Tanggung jawab (Responsibility) Sebagai tanggung jawab terhadap stake holder, maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk selalu berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu BRI juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar (pertanggung jawaban sosial). • Independen (Independency), demi menjaga independensi dalam setiap kegiatan usahanya , PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, senantiasa melaksanakannya secara professional tanpa adanya benturan kepentingan atau gangguan dai pihak lain sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Seperti yang tercantum dalam salah satu kode etik BRI yaitu profesionalisme • Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam kegiatan usaha, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk berpegang pada prinsip kehati-hatian, kewajaran dan adil dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta melindungi hak minoritas hal ini tercermin dari seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang tidak saling memiliki hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan sesama anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan atau Pemegang Saham Pengendali Bank. Self Assessment Bank BRI Score Self assessment (2004) (2005) (2006) (2007) (2008) (2009) (2010 = 1,45) (2011 = 1,30) Pelaksanaan GCG di Bank BTN 2010 Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank BTN, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut: • Keterbukaan informasi (Transparancy), dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi, PT. Bank Tabungan Negara Tbk berusaha memberikan informasi kepada nasabah sehingga terdapat timbal balik terhadap stake holder dalam melakukan bisnisnya terhadap PT. Bank Tabungan Negara, Tbk • Akuntabilitas (Accountability) PT , PT. Bank Tabungan Negara Tbk Tbk telah memiliki fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian perusahaan sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang antara pemegang saham, dewan komisaris dan direksi. • Tanggung jawab (Responsibility) Sebagai tanggung jawab terhadap stake holder, maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya , PT. Bank Tabungan Negara Tbk senantiasa member makna untuk setiap langkah bisnis yang diambil tidak hanya sekedar kewajiban tetapi mengambil bagian dalam perwujudan kesejahteraan bersama. • Independen (Independency), dalam setiap kegiatan usahanya , PT. Bank Tabungan Negara Tbk, senantiasa melaksanakannya secara professional juga memperhatikan serta mempertimbangkan kompetensi, kriteria, independensi, kerahasiaan, kode etik dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. • Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam kegiatan usaha, , PT. Bank Tabungan Negara Tbk berpegang pada prinsip kehati-hatian, kewajaran dan adil dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta melindungi hak minoritas hal ini tercermin dari independensi Direksi yang tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen sebagaimana diatur dalam ketentuan GCG bagi Bank Umum. • . Self Assessment Bank BTN Score Self assessment (2004) (2005) (2006) (2007 = 1.75) (2008 = 1.75) (2009 = 1,56) (2010 = 1,23) (2011 = 1,15)

Sunday, October 14, 2012

Pengertian,Manfaat CSR dan Program CSR pada PT Indofood

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh tanggung jawab yang dilakukan, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut. Apa manfaat dari CSR? 1. Meningkatkan Citra Perusahaan Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat. 2. Memperkuat “Brand” Perusahaan kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan. 3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut. 4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama. 5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global. 6. Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR. 7. Meningkatkan Harga Saham Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat. Berikut merupakan artikel mengenai Program CSR yang dilakukan oleh PT Indofood : Indofood, sebagai Perusahaan Total Food Solutions memiliki kepedulian dalam upaya pengembangan penganekaragaman pangan dan ketahanan pangan nasional. Partisipasi dalam pengembangan ini kemudian diwujudkan melalui program Indofood Riset Nugraha (IRN) yaitu suatu program bantuan dana penelitian (research grant) bagi kalangan akademisi yang difokuskan pada penelitian bidang pangan. Program IRN adalah salah satu program CSR Indofood yang berada dalam pilar “Building Human Capital” PENGERTIAN PROGRAM INDOFOOD RISET NUGRAHA merupakan program bantuan dana penelitian (research fund) bagi kalangan akademisi (mahasiswa) untuk memacu lahirnya riset – riset unggulan bidang penganekaragaman pangan dalam kerangka turut membangun ketahanan pangan nasional. Tema “Mewujudkan penganekaragaman pangan yang berkesinambungan dan berorientasi nilai tambah berbasis sepuluh komoditas” TUJUAN INDOFOOD RISET NUGRAHA - Meningkatkan antusiasme riset bidang pangan dari berbagai disiplin ilmu di Indonesia - Membangun link & match dunia pendidikan tinggi dan industri - Mendukung peluang aplikasi hasil riset akademisi pada aktivitas industri - Memberikan kontribusi bagi peningkatan daya saing industri pangan nasional melalui inovasi produk dan teknologi yang berbasis riset - Turut berpartisipasi membangun ketahanan pangan nasional Output Program Pada saat diluncurkan pada tahun 1998, program ini masih dalam cakupan divisi dengan nama Bogasari Nugraha, hingga kemudian pada tahun 2006 ditingkatkan menjadi skala “corporate” dengan nama Indofood Riset Nugraha. Hingga tahun 2010, sudah lebih dari 400 penelitian bidang pangan dibiayai oleh program ini. Kilas Tema Program Tahun 1998: Sayembara Hasil Penelitian di Bidang Gandum dan Terigu Dalam Kurun Waktu 1988-1998. Program ini memilih riset-riset terbaik bidang gandum dan terigu yang telah dilakukan selama 10 tahun terakhir. Tahun 1999 – 2002: Penelitian di Bidang Gandum/Terigu/Tepung Komposit dan Teknologi/Mesin Pengolahan Serta Aspek Sosial Ekonomi Tahun 2003 – 2005: Penelitian di Bidang Penganekaragaman Pangan Berbasis Tepung dengan Fokus 5 Komoditi (Gandum/Terigu, Jagung, Ubi Jalar, Singkong dan Pisang) Tahun 2006 – 2007: Penganekaragaman Pangan Berbasis Tujuh Komoditas Untuk Mengatasi Rawan Pangan dan Perbaikan Gizi (Gandum, Jagung, Pisang, Kelapa Sawit, Singkong, Ubi Jalar, Sagu) Tahun 2008 – 2009: Penganekaragaman Pangan Berbasis Sepuluh Komoditas Untuk Mengatasi Rawan Pangan dan Perbaikan Gizi (Gandum/Terigu, Jagung, Ubi Jalar, Pisang, Singkong, Kelapa Sawit, Sagu, Garut, Kentang, Kedelai) Tahun 2010 – 2011: Mewujudkan Penganekaragaman Pangan yang Berkesinambungan dan Berorientasi Nilai Tambah Berbasis Sepuluh Komoditi (Gandum/Terigu, Jagung, Ubi Jalar, Pisang, Singkong, Kelapa Sawit, Garut, Kentang, Kedelai, Susu beserta turunannya) Analisis : Program CSR yang dilakukan PT Indofood sangatlah bermanfaat, karena melibatkan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berbasis cinta lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mungkin ada beberapa orang yang menganggap program CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia terselip maksud untuk “promosi”. Tetapi, bagi saya Program CSR harus dilaksanakan terus menerus karena memang nyatanya program CSR sangat membantu kesejahteraan masyarakat, terlepas itu merupakan kegiatan promosi atau tidak. Saya sangat berterimakasih kepada perusahaan yang telah melakukan program CSR. ^_^ Sumber Referensi : www.beritaid.blogspot.com www.indofood.com www.usaha-kecil.com

Pelaksanaan GCG di PT Brantas Abipraya

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah RI, PT Brantas Abipraya memiliki komitmen untuk mempertahankan standar tertinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance - GCG) sebagai salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usaha. PT Brantas Abipraya menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi. Pelaksanaan GCG pada BUMN secara umum berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 TENTANG PENERAPAN PRAKTEK GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), yang kemudian telah dihapus dan diganti dengan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER — 01 /MBU/2011 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA. Pelaksanaan GCG juga berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi dan Kewajaran. Dari waktu ke waktu, PT Brantas Abipraya senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2010 dan 2011, PT Brantas Abipraya terus menyempurnakan prosedur-prosedur GCG,seperti : 1. Dengan tenaga ahli berpengalaman, memperbaharui sistem pelaporan yang dipergunakan oleh Dewan Komisaris maupun Komite-Komite terkait. Konsultan tersebut menyederhanakan seluruh laporan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk “dashboard”. Keberadaan sistem yang akan dioperasikan mulai tahun 2011 ini diyakini akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Dewan Komisaris berkat kemampuan sistem ini untuk menyediakan informasi terkini. 2. Senantiasa menyempurnakan kebijakan GCG sejalan dengan perubahan peraturan atau perundang–ndangan yang berlaku dan praktik terbaik GCG. 4. Melakukan penilaian menyeluruh secara berkala dalam bentuk self assessment terhadap pelaksanaan GCG, yang meliputi 5 (lima) aspek penilaian, 49 indikator dan 160 parameter GCG sebagaimana yang dibuat bersama oleh Kementerian BUMN bersama BPKP. Berikut adalah pokok-pokok laporan pelaksanaan GCG selama tahun 2010 dan 2011 : A. Rapat Umum Pemegang Saham B. Rapat Dewan Komisaris dan Komite-Komite Penunjangnya C. Rapat Direksi dan Pejabat Eksekutif di Bawah Direksi. D. Rapat-Rapat Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi E. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Fungsi Audit Intern, Fungsi Audit Ekstern dan Fungsi Sekretaris Perusahaan F. Penerapan Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Intern H. Rencana Strategis Perseroan I. Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank yang Belum Diungkap dalam Laporan Lainnya J. Remunerasi dan Fasilitas Lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi K. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah L. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris dan Direksi M. Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan Anggota Dewan Komisaris Lainnya dan Direksi Lainnya. N. Penyimpangan Internal O. Permasalahan Hukum P. Transaksi Benturan Kepentingan Q. Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial (Corporate Social Responsibility) Ke depan, pelaksanaan GCG akan terus ditingkatkan, PT Brantas Abipraya yakin bahwa pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Sumber : http://www.bumn.go.id/brantas/kontribusi/indonesia-pelaksanaan-gcg-di-pt-brantas-abipraya/

Thursday, October 4, 2012

Sarbanes-Oxley Act of 2002

The Sarbanes-Oxley Act of 2002 (berlaku pada 29 Juli 2002), dikenal juga sebagai 'Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik dan Investor Protection Act' (di Senat) dan 'Perusahaan dan Audit Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Act '(di DPR) dan lebih sering disebut “SERBANES-OXLEY,SARBOX, atau SOX” Merupakan hukum federal Amerika Serikat yang menetapkan standar baru atau disempurnakan untuk semua perusahaan publik papan AS, manajemen dan perusahaan akuntan publik. Sebagai hasil dari SOX, manajemen puncak sekarang harus individual menyatakan keakuratan informasi keuangan. Selain itu, denda untuk kegiatan keuangan penipuan jauh lebih parah. SOX juga meningkatkan independensi auditor luar yang meninjau keakuratan laporan keuangan perusahaan, dan meningkatkan peran pengawasan dari dewan direksi. Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan sebagai reaksi terhadap sejumlah skandal korporasi dan akuntansi utama termasuk yang mempengaruhi Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Ini skandal, yang biaya miliaran dolar investor ketika harga saham dari perusahaan-perusahaan yang terkena dampak runtuh, mengguncang kepercayaan publik di pasar bangsa sekuritas. Dalam menanggapi persepsi bahwa undang-undang ketat tata kelola keuangan yang diperlukan, SOX-jenis hukum telah diberlakukan kemudian di Jepang, Jerman, Perancis, Italia, Australia, India, Afrika Selatan, dan Turki. Perdebatan berlanjut selama manfaat yang dirasakan dan biaya SOX. Penentang klaim tagihan itu telah mengurangi keunggulan internasional yang kompetitif Amerika melawan asing penyedia jasa keuangan, mengatakan SOX telah memperkenalkan suatu lingkungan peraturan yang terlalu rumit ke pasar keuangan AS. Para pendukung mengukur mengatakan bahwa SOX telah menjadi "berkah" untuk meningkatkan kepercayaan dari manajer investasi dan investor lainnya sehubungan dengan kebenaran laporan keuangan perusahaan . Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/SarbanesOxley_Act

Wednesday, October 3, 2012

Pengertian dan Tujuan Sarbanes Oxley Act of 2002

1. Pengertian Sarbanes Oxley Act of 2002 Sarbanes Oxley Act (SOA) adalah sebuah Financial Legistlation yang disahkan oleh Kongres Amerika Serikat untuk mengembalikankepercayaan publik akan akuntabilitas pemerintah dan swasta. Senator Paul Sarbanes dan anggota dewan Michael Oxley memprakarsai SOA yang berfungsi untuk memperkuat standar yang telah ada bagi direksi dan manajemen seluruh perusahaan publik dan kantor akuntan publik. 2. Tujuan SOA (Sarbanes Oxley Act) SOA memiliki 5 tujuan utama yaitu: 1. Meningkatkan kepercayaan publik akan pasar modal. 2. Menerapkan tata pemerintahan yang baik. 3. Menyediakan akuntabilitas yang lebih baik dengan membuatmanajemen dan direksi bertanggung jawab akan laporan keuangan. 4. Meningkatkan kualitas audit. 5. Menempatkan penekanan yang lebih kuat pada struktur di sekitar duniausaha untuk mencegah, mendeteksi, menginvestigasi kecurangan dan perbuatan tidak baik. Sumber : http://www.scribd.com/doc/29602286/7/Pengertian-Sarbanes-Oxley-Act-of-2002