Saturday, March 26, 2011

Macam-Macam Subjek Hukum

Subjek hukum adalah semua pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawabannya atas lahirnya peristiwa hukum adapun subjek hukum terbagi dua yang terdiri dari :
1. Orang
2. Badan Hukum
Badan hukum yang termasuk subjek hukum adalah :
1. Perseroan Terbatas
2. Organisasi
3. CV
4. Firma
5. Koperasi
6. Perusahaan Perorangan
7. Pemerintah

No comments:

Post a Comment