Subjek hukum adalah semua pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawabannya atas lahirnya peristiwa hukum adapun subjek hukum terbagi dua yang terdiri dari :
1. Orang
2. Badan Hukum
Badan hukum yang termasuk subjek hukum adalah :
1. Perseroan Terbatas
2. Organisasi
3. CV
4. Firma
5. Koperasi
6. Perusahaan Perorangan
7. Pemerintah
No comments:
Post a Comment