JAKARTA - Hati-hati mengonsumsi minuman dalam kemasan. Terutama minuman berjenis isotonik. Zat pengawet yang ada dalam minuman kemasan itu sangat berbahaya. Salah satunya dapat menyebabkan penyakit sistemic lupus erythematosus (SLE) yang menyerang sistem kekebalan tubuh. Komite Masyarakat Antibahan Pengawet (Kombet) kemarin merilis hasil risetnya terhadap 28 minuman dalam kemasan. Yang paling banyak diteliti adalah minuman isotonik. "Ternyata sebagian besar minuman dalam kemasan mengandung bahan pengawet yang membahayakan tubuh," kata Ketua Kombet Nova Kurniawan saat konferensi pers di Hotel Sari Pan Pasific kemarin. Penelitian Kombet yang disupervisi Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Jakarta itu dilakukan di tiga laboratorium, yakni di Sucofindo Jakarta, M-Brio Bogor, dan Bio-Formaka Bogor. Ada dua zat pengawet yang dicari dalam minuman kemasan, yakni natrium benzoate dan kalium sorbet. Riset tersebut dilakukan 17 Oktober hingga 3 November 2006. Hasilnya, minuman dalam kemasan diklasifikasi dalam empat kategori. Kategori pertama adalah produk yang TIDAK ditemukan bahan pengawet natrium benzoate dan kalium sorbat. Yakni, Pocari Sweat, Vita-Zone, NU Apple EC, Jus AFI, dan Sportion. Kategori kedua, produk yang MEMAKAI pengawet natrium benzoat dan mencantumkannya di label kemasan. Minuman yang masuk kategori ini adalah Freezz Mix, Ize Pop, Nihau Orange Drink, Zhuka Sweat, Amazone, Kino Sweat, Arinda Sweat, Arinda Ice Coffee, Cafeta, Vzone, Pocap, Amico Sweat, Okky Jelly Drink, Deli Jus, dan Fruitsam. Ada juga minuman yang MENGANDUNG dua pengawet, natrium benzoat dan kalium sorbat, tetapi hanya mencantumkan satu jenis pengawet. Yakni Mizone, Boy-zone, dan Zegar Isotonik. Yang paling parah adalah minuman yang MENGANDUNG pengawet, tapi tidak mencantumkannya dalam label kemasan. Minuman tersebut adalah Kopi Kap, Jolly Cool Drink, Zporto, Jungle Juice, Zestea, dan Mogu-mogu. "Kategori ketiga dan keempat masuk dalam kategori pembohongan publik. Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Depkes harus bertindak tegas dan menarik produk tersebut dari pasar," kata Nova. Kombet berencana melakukan class action terhadap BPOM karena mengeluarkan izin minuman berbahan pengawet yang membahayakan manusia. Produsen minuman juga dianggap melanggar Permenkes 722 Tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan. Juga UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan. "Jalur hukum sedang disusun berkasnya," katanya. Peneliti Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) Nurhasan yang ikut dalam konferensi pers kemarin mengatakan, perkembangan penyakit lupus meningkat tajam di Indonesia. "Tahun ini saja, di RS Hasan Sadikin Bandung sudah terdapat 350 orang yang terkena SLE (sistemic lupus erythematosus)," jelasnya. Penyakit tersebut merupakan peradangan menahun yang menyerang berbagai bagian tubuh, terutama kulit, sendi, darah, dan ginjal. Hal itu disebabkan adanya gangguan autoimun dalam tubuh. Sistem kekebalan tubuh seseorang yang seharusnya menjadi antibodi tidak berfungsi melindungi, tapi justru sebaliknya, menggerogoti tubuh sendiri. Gejalanya, kulit membengkak, kencing berdarah atau berbuih, gatal-gatal, dan sebagainya. "Penyakit ini menyebabkan kematian dan belum ada obatnya," terang Nurhasan. Penyakit lain yang disebabkan bahan pengawet minuman dalam kemasan adalah kanker. "Karena itu, produsen minuman kemasan sebaiknya memperhatikan hak konsumen untuk sehat. Caranya dengan memperpendek masa kedaluwarsa atau menghilangkan sama sekali bahan pengawet dalam minuman kemasan," kata Nurhasan.
Tuesday, October 19, 2010
Minuman Berbahaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment