Thursday, November 11, 2010

KOPERASI

Definsi Koperasi
Menurut Sagimun (1994 : 14) mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu badan hukum dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya. Selanjutnya Arifinal Caniago (1997 : 16) mengatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Widiyanti dan Sunindia (1998 : 21) mengemukakan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-arang yang bekerja sama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan usaha atau pelaku ekonomi lainnya yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian, koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya.
Selanjutnya menurut Anoraga, P. dkk,. (1995 : 17) mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk keluar sebagai anggota dan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Kemudian dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992, menjelaskan bahwa koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya dalam undang-undang tersebut, dijelaskan pula bahwa koperasi terdiri atas dua jenis yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer dalam undang-undang nomor 25 pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Lebih lanjut pada pasal 6 ayat 1, menyatakan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Sedangkan koperasi sekunder menurut undang-undang nomor 25 pasal 1 ayat 4 dijelaskan bahwa koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pada pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Pengertian tersebut di atas, koperasi merupakan suatu organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-seorang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan dimanfaatkan oleh anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus wadah untuk mencapai tujuan ekonomi anggota-anggotanya.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 dalam (SAK : 2004) paragraf 1 dalam akuntansi perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional. Kemudian dalam pernyataan tersebut dijelaskan pula bahwa koperasi terbagi kedalam koperasi primer dam koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
Dari berbagai macam pengertian koperasi yang dikemukakan tersebut di atas, maka dapat diketahui mengenai ciri khas yang terkandung dalam koperasi yaitu :
a. Bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-arang dan bukan modal. Ini berarti bahwa koperasi benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan bukan pada kebendaan.

b. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
c. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
d. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
e. Bahwa koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban, yang berarti bahwa koperasi merupakan modal demokrasi ekonomi dan sosial, karena dasar koperasi ini, maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik para anggotanya yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota.


Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Perkembangan koperasi di berbagai negara dilatarbelakangi oleh ideologi dan sistem perekonomian suatu bangsa.
Pancasila merupakan ideologi bangsa indonesia yang menjadi pedoman untuk mewujudkan cita-cita para pejuang bangsa. Koperasi merupakan wujud nyata sebagai sarana untuk menggapai cita-cita yang diinginkan oleh para pejuang kita.
Persoalan yang terjadi di indonesia adalah pengangguran dan kemiskinan ini sangat mempengaruhi daya beli masyarakat yang akhirnya mempengaruhi pertumbuhan perekonomian bangsa indonesia. Apa lagi sekarang kita sedang menghadapi krisis ekonomi global.
Dengan ekonomi liberal itu membawa dampak buruk yang pada akhirnya adanya penyelewengan kebijakan dan wewenang, seperti menimbun barang yang akhirnya membuat masyarakat kian menderita.
Pada 12 Juli 1947 pertama kali bangsa indonesia berkumpul membentuk koperasi dan dijadikan hari lahirnya koperasi seperti kata peribahasa “ Berat sama dipikul ringan sama dijinjing”, dan pada dasarnya manusia selalu menginginkan agar kesejahteraan hidupnya dapat meningkat. Koperasi adalah usaha yang beranggotakan perorangan sehingga koperasi didirikan atas dasar kekeluargaan. Saat Indonesia merdeka, Koperasi diberikan kedudukan yang sangat tinggi yang tertera dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 koperasi menjadi soko guru atau tiang perekonomiaan bangsa indonesia.
Dalam 6 Dasawarsa perkembangan koperasi masih berjalan stagnan. Saat reformasi sekarang koperasi terasa mati koperasi kurang diminati masyarakat. Pada saat krisis terjadi, dimana biaya kebutuhan sangat meningkat dan daya beli masyarakat yang kurang, berakibat pada taraf hidup masyarakat. Maka sudah saatnya koperasi dikembangkan secara maksimal dan sarana yang tepat.
Sudah seharusnya koperasi dijadikan tiang perekonomian bangsa indonesia sebagai jati diri bangsa. Apalagi kesulitan yang masih kita alami akibat krisis ekonomi dunia.


h1

TOKOH KOPERASI INDONESIA (DR.Mohammad Hatta)


Banyak jasa Dr. mohammad Hatta (bung Hatta) dalam pembangunan Negara Indonesia tercinta ini. Dr.Mohammad Hatta bersama dengan Ir.Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 di Jakarta. Bung Hatta adalah lulusan ekonomi belanda. Dengan Latar belakang pendidikan ekonomi, disertai tekad untuk menolong rakyat yang menderita, beliau selalu menganjurkan agar masyarakat menjadi anggota koperasi.
Bung Hatta menginginkan agar koperasi menjadi wadah ekonomi yang dapat menolong masyarakat dari kemelaratan dan keterbelakangan. Banyak jasa bung hatta dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Hal ini jelas dari gagasan Bung Hatta agar kekuatan-kekuatan ekonomi ada ditangan rakyat. Agar kekuatan ekonomi dikuasai oleh rakyat banyak dan bukan dikuasai oleh perusahaan, koperasi adalah satu-satunya wadah. Untuk tujuan itu, Bung Hatta bersama dengan tokoh lainnya ikut aktif merintis Dewan Koperasi Indonesia (DKI), Gerakan Koperasi Indonesia (GKI), dan Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Konsep pemikiran Bung Hatta banyak diterima pada kongres koperasi I di Tasikmalaya dan Kongres Koperasi II. Beliau juga member gagasan pendirian Sekolah Menengah Ekonomi Jurusan Koperasi dan bahkan pendidikan tinggi koperasi. Walaupun Bung Hatta telah meninggalkan kita pada tanggal 14 maret 1980, namun beliau tidak pernah dapat dilupakan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

No comments:

Post a Comment