Sunday, October 14, 2012

Pelaksanaan GCG di PT Brantas Abipraya

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah RI, PT Brantas Abipraya memiliki komitmen untuk mempertahankan standar tertinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance - GCG) sebagai salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usaha. PT Brantas Abipraya menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi. Pelaksanaan GCG pada BUMN secara umum berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 TENTANG PENERAPAN PRAKTEK GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), yang kemudian telah dihapus dan diganti dengan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER — 01 /MBU/2011 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA. Pelaksanaan GCG juga berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi dan Kewajaran. Dari waktu ke waktu, PT Brantas Abipraya senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2010 dan 2011, PT Brantas Abipraya terus menyempurnakan prosedur-prosedur GCG,seperti : 1. Dengan tenaga ahli berpengalaman, memperbaharui sistem pelaporan yang dipergunakan oleh Dewan Komisaris maupun Komite-Komite terkait. Konsultan tersebut menyederhanakan seluruh laporan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk “dashboard”. Keberadaan sistem yang akan dioperasikan mulai tahun 2011 ini diyakini akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Dewan Komisaris berkat kemampuan sistem ini untuk menyediakan informasi terkini. 2. Senantiasa menyempurnakan kebijakan GCG sejalan dengan perubahan peraturan atau perundang–ndangan yang berlaku dan praktik terbaik GCG. 4. Melakukan penilaian menyeluruh secara berkala dalam bentuk self assessment terhadap pelaksanaan GCG, yang meliputi 5 (lima) aspek penilaian, 49 indikator dan 160 parameter GCG sebagaimana yang dibuat bersama oleh Kementerian BUMN bersama BPKP. Berikut adalah pokok-pokok laporan pelaksanaan GCG selama tahun 2010 dan 2011 : A. Rapat Umum Pemegang Saham B. Rapat Dewan Komisaris dan Komite-Komite Penunjangnya C. Rapat Direksi dan Pejabat Eksekutif di Bawah Direksi. D. Rapat-Rapat Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi E. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Fungsi Audit Intern, Fungsi Audit Ekstern dan Fungsi Sekretaris Perusahaan F. Penerapan Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Intern H. Rencana Strategis Perseroan I. Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank yang Belum Diungkap dalam Laporan Lainnya J. Remunerasi dan Fasilitas Lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi K. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah L. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris dan Direksi M. Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan Anggota Dewan Komisaris Lainnya dan Direksi Lainnya. N. Penyimpangan Internal O. Permasalahan Hukum P. Transaksi Benturan Kepentingan Q. Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial (Corporate Social Responsibility) Ke depan, pelaksanaan GCG akan terus ditingkatkan, PT Brantas Abipraya yakin bahwa pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Sumber : http://www.bumn.go.id/brantas/kontribusi/indonesia-pelaksanaan-gcg-di-pt-brantas-abipraya/

No comments:

Post a Comment