Wednesday, October 3, 2012

Resiko Kredit Dalam Basel 2

Pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan Basel Capital Accord I (Basel I) yang mencakup hanya risiko kredit dan hubungan antara risiko dan modal dengan menggunakan pendekatan standard. Dengan pendekatan standard, perhitungan kecukupan modal dilakukan dengan mengalikan faktor disebut juga bobot risiko (risk weights) untuk setiap jenis kredit kepada pemerintah, kredit kepada bank lain, dan kredit korporasi dan personal, kemudian menjumlahkan seluruhnya untuk kemudian dikalikan dengan 8% sebagai rasio modal minimum (target capital ratio). Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, (setelah mempublikasikan the Market Risk Amendment Tahun 1996), Basel Committee mengembangkan Capital Accord baru (New BCA) yang disebut Basel II yang diadopsi tahun 2004 dan diimplementasikan mulai tahun 2006. Dokumen Basel II terdiri dari 3 Pilar yaitu : 1. Pilar 1 : Perhitungan permodalan yang berbasis risiko. 2. Pilar 2 : Proses Ulasan Pengawas (Supervisory Review Process). 3. Pilar 3 : Pasar Disiplin (Market Discipline). Dokumen ini mencakup Risiko Pasar, Risiko Kredit, Risiko Operasional dan Risiko lain-lain . Risiko Kredit didefinisikan sebagai potensi kerugian akibat kemungkinan kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya ketika jatuh tempo (peminjam tidak membayar hutangnya). sumber : http://www.diskusibankir.com

No comments:

Post a Comment